READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mendukung gerakan pemberantasan minuman keras (Miras) di Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, usai menghadiri pemusanahan miras kurang lebih 36.792,3 Liter yang dilakukan Polda Gorontalo, bertempat di Mako Brimob Gorontalo, Sabtu (20/06).
“Atas nama lembaga, saya sangat mendukung, menghargai, dan mengapresiasi pemusnahan barang bukti minuman keras yang dilakukan oleh pihak Polri kemudian juga TNI,” katanya.
Ia menjelaskan pemusanahan miras di Gorontalo adalah langkah yang bagus. Hal itu bisa meminimalisir tindakan kriminal yang sering terjadi di kalangan masyarakat.
Tugas untuk memerangi miras, kata Paris, adalah tanggung jawab semua pihak. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat Gorontalo bisa terlibat dalam membasmi barang tersebut.
“Saya berharap semua pihak bisa berperan sama-sama. Karena miras ini adalah barang yang harus kita perangi bersama,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono mengatakan, miras ini merupakan sitaan Polda Gorontalo dalam berbagai kegiatan operasi selama enam bulan sejak Tahun 2020.
Terkait dengan pemusanahan miras ini, kata dia, hal itu dilakukan sebagai bukti keseriusan Polda Gorontalo dalam menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai religius Provinsi Gorontalo. Selain itu, kegiatan tersebut juga untuk melindungi serta menyelamatkan masyarakat dari pengaruh negatif minuman keras.
“Jumlah ini tergolong besar loh. Apabila di-rupiah-kan, dengan asumsi harga per liternya Rp 75 ribu, maka nilai barang bukti miras jenis cap tikus tersebut sekitar 2,7 milyar Apabila 1 liter miras tersebut dapat membuat mabuk atau merusak kesehatan sebanyak 10 orang, maka jajaran kepolisian daerah Gorontalo telah menyelamatkan masyarakat Gorontalo sebanyak 367.923 jiwa,” Ucap AKBP Wahyu.
Dalam acara pemusnahan minuman beralkohol jenis ini, turut hadir juga pejabat forkopimda Gorontalo dan beberapa tokoh agama serta tokoh masyarakat.
(Adv/Aden/RL/Read)