banner 468x60

DPRD Provinsi Gorontalo bahas Izin Galian C di Kementerian ESDM

Izin Galian C

READ.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jum’at (08/10/2021).

Dalam kunjungan itu, Ketua Komisi II Espin Tulie menyampaikan, sejumlah persoalan menyangkut masalah izin pertambangan dan galian C. Khususnya, membahas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pengalihan izin dan kewenangan mengenai galian c, pertambangan, dan batuan.

“Nah, terkait aturan ini, kami berharap pemerintah provinsi, tidak kehilangan kewenangan,” ungkap Espin.

Diakui Espin, semua izin memang sudah diambil alih oleh pemerintah pusat. Dikarenakan, adanya Undang-Undang Cipta Kerja dan UU 23 Tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah maupun pusat.

Dirinya menambahkan, pada pertemuan ini, pihaknya juga mempertanyakan soal izin yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemilik usaha galian c dan pertambangan, namun sudah melewati konsesi yang diberikan izin.

“Tentunya, kami menilai bahwa ini merupakan satu kendala, sehingga menyebabkan terjadinya banjir, dan jangan sampai hal ini adalah pemicunya,” tegas Espin Tulie.

Olehnya, Espin Tulie mendorong, hal ini bisa dikaji lagi, apakah penyebab banjir, disebabkan oleh adanya aktivitas galian C.

Menurut Espin Tulie sendiri, dengan hilangnya kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan, sehingga membuat pengawasan tersebut hilang.

Lebih lanjut, Espin Tulie menyatakan, dalam pertemuan tersebut terungkap pula, terdapat peraturan pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang jangkauan kewenangan pemerintah daerah tersebut.

“Selanjutnya, perihal ini masih menunggu Peraturan Presiden,” sebut Espin Tulie.

Terakhir, Espin Tulie menegaskan, terkait hal ini, dibutuhkan pula evaluasi. Serta, dorongan agar kewenangan tersebut kembali kepada pemerintah provinsi.

“Juga, sosialisasi dan edukask kepada para pengusaha tambang untuk diberikan muatan, agar mereka mengetahui batas-batas mana yang diberikan izin, dan jangan sampai melewati batas kewenangan yang diberikan,” tandasnya.(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60