banner 468x60

DPRD Provinsi Gorontalo Bahas Ranperda Pengelolaan Aset Daerah

Ranperda Aset Daerah Gorontalo

READ.ID – Pantia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah.

Ketua Pansus Thomas Mopili mengatakan pihaknya sudah mulai membahas NA (Naskah Akademi) dari ranperda tersebut.

Pansus, kata dia, akan meminta kepada pimpinan DPRD untuk memberikan durasi waktu lebih panjang untuk mempelajari NA yang sudah dibahas dan dirancang itu.

“Sebab, pansus ini tidak akan berulang-ulang kali membahas tentang aset ini,” ungkap Ketua Pansus Thomas Mopili, Kamis (27/5/2021).

Sebelumnya, kata Thomas, pemerintah daerah sendiri telah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pengelolaan BMD. Namun, perda tersebut dinilai sudah tidak optimal lagi, sambung politisi Golkar ini.

Ranperda Aset Daerah Gorontalo
Ketua Pansus Thomas Mopili saat diwawancarai usai membahas Ranperda tentang Pengelolaan Aset Milik Daerah, Kamis (27/5/2021). Foto: Rinto/Read

Thomas menjelaskan, selama ini rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang atau aset milik daerah, dari tahun 2003 yang dimiliki semuanya hampir sama, khususnya pada pokok-pokok pengelolaan aset daerah.

“Karena adanya ketentuan yang baru, maka dipandang sudah terupdate dengan baik. Apalagi jika dikaitkan dengan Permendagri yang baru, maka kita tidak merubah Perda yang lama, Perda nomor 14 Tahun 2003 yang 90 persen isinya sudah harus dirubah,” terangnya.

Pihaknya pun juga menyinggung terkait dengan aset-aset ini tersebar di luar Provinsi Gorontalo, seperti yang berada di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jogyakarta, dan Kalimantan Barat.

“Kami dari pansus akan sebaik mungkin melakukan verifikasi terhadap aset tersebut, karena banyak aset-aset ini ada yang tidak tercatat tapi dikuasai orang lain, juga ada yang tidak memiliki sertifikat,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan akan beruapaya untuk menuntaskan persoalan Ranperda Gorontalo tentang Pengelolaan Aset Daerah ini.

“Dan akan memburu dimana saja aset itu berada, dengan meminta bantuan pihak yang berkompeten yakni Kejaksaan,” tandasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60