READ.ID – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendorong Penjabat Gubernur Gorontalo untuk segera menyelesaikan Peraturan Daerah yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda RTRW ini wajib diselesaikan di tahun 2023.
“Karena sudah pernah saya ungkapkan di Paripurna tentang Perda RTRW yang harus selesai di tahun 2023 ini. Kementrian Dalam Negeri juga sudah memberikan peringatan Prolegda kita bahwa Perda RTRW Gorontalo diberikan batas waktu sampai tahun ini. Jadi kami mendorong pak gubernur menyelesaikannya,” ujar Ketua Komisi I AW Thalib usai bertemu Penjagub Hamka, Senin (13/2/2023)
Ketua Komisi I ini tidak ingin penjabat gubernur gagal dalam mengawal dan mewujudkan Perda tersebut karena ini menyangkut regulasi yang menjadi sumber pemberian perizinan. Rencana RTRW juga sudah pernah dibahas dan di respon oleh Kemendagri meskipun terdapat hal hal yang berkembang dalam pembahasan.
“Paling lambat Maret akan kita ajukan, sehingga target 2023 dipenuhi untuk penyelesainnya. Dan ini tentu akan banyak dimanfaatkan untuk investasi oleh para investor karena terkait tata ruang itu sendiri,” jelasnya
Selain Perda tentang RTRW, Komisi I juga mendorong percepatan Perda pertimbangan keuangan pusat daerah terkait pajak dan retribusi daerah. Meskipun Perda pajak dan retribusi daerah diberikan waktu sampai tahun 2024, tetapi menurutnya kedua Perda ini tahun 2023 harus selesai, mengingat tahun 2024 adalah tahun politik.
“Tahun depan nanti kita dihadapkan dengan pelaksanaan pemilu legislatif, pilpres dan pilkada dan masa transisi anggota DPRD, sehingga tidak ada pilihan tahun 2023 dua Perda ini harus selesai. Dan alhamdulillah semua sudah direspon oleh pak gubernur. Semoga PR ini akan segera diselesaikan,” ujarnya
Menanggapi hal tersebut Penjagub Hamka menyatakan sikap siap untuk menyelesaikan Perda RTRW ini Maret mendatang. Ia segera menunjuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo untuk bekerja lebih cepat.
“Kita sepakati paling lambat Maret ini akan kita bahas di dewan. Kemarin waktu kita presentasi di Kemendagri memang diminta dipercepat dan Komisi I juga minta ini dipercepat. Jadi selaras antara permintaan Komisi I dan Kemendagri juga kami pemerintah,” tandas Hamka.