READ.ID – DPRD Provinsi Gorontalo gencar menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sosialisasi Perda penerapan dan penegakan Prokes tersebut, dilaksanakan di Desa Pentadio Timur, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Rabu (28/7/2021).
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Espin Tulie mengatakan, dalam perda tersebut, terdapat beberapa point untuk diperhatikan dan ditaati.
Diantaranya, setiap orang yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif, berupa berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, sampai denda administratif sebesar Rp150 ribu.
Bahkan, tutur Espin, ada poin yang menyebutkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi teguran lisan dan tertulis, sampai pada pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan izin.
“Tentunya, Perda ini menjadi pedoman pemerintah provinsi, kabupaten/kota, untuk mendisiplinkan masyarakat, dalam menerapkan protokol kesehatan,” tegas politisi PDIP ini.
Terakhir, Espin menerangkan, jika tujuan akhir dari penerapan Perda ini di masyarakat, adalah perubahan perilaku pola hidup bersih dan sehat l, sebagai bentuk usaha untuk memutus mata rantai penyebaran kasus Covid-19 di Gorontalo.
(Rinto/Read)