DPRD Provinsi Gorontalo Harap Bahasa Daerah Terus Dilestarikan

Bahasa Daerah Gorontalo

READ.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meminta penguatan terhadap penggunaan bahasa daerah di ruang publik kembali digalakkan. Hal ini sebagai upaya dalam melestarikan bahasa daerah di Gorontalo.

“Jadi, ini menjadi tugas bersama dalam rangka penguatan penggunaan bahasa Indoesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing sebagai Tri Gatra dari kantor bahasa,” ujar Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi La Ode Haimudin, usai menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak Kantor Bahasa, Senin (29/3/2021).

Dirinya menilai, saat ini pelestarian bahasa di Gorontalo mulai menunjukkan penurunan. Dari empat bahasa yang ada, mulai dari Bahasa Gorontalo umum, Suwawa, Atinggola, dan Bulango, penuturnya dari tahun ke tahun terus berkurang.

Salah satu trik yang digunakan, jelas La Ode, diantaranya perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah tentang bahasa daerah itu sendiri.

“Ini memang perlu didukung oleh regulasi, tentang perda daerah. Namun, kelihatannya memerlukan sinkronisasi lagi dengan Perundang-Undangan untuk jalannya kerjasama antara pihak Kantor Bahasa, UPT Kementerian Pendidikan, dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Selain itu, dalam melakukan perubahan juga perlu memperhatikan bagaimana cara pengembangan dan perlindungan bahasa itu sendiri. Tujuannya adalah untuk penggunaan bahasa daerah di ruang-ruang publik.

Pihaknya mendorong agar perguruan tinggi di Gorontalo yang membuka program studi bahasa, dapat memberikan keahlian ganda bagi mahasiswa dengan memberikan kursus bahasa daerah. Sehingga, ketika dibutuhkan tenaga pengajar bahasa daerah bisa terpenuhi.

“Kami harap ini merupakan solusi terbaik, dalam melestarikan bahasa daerah di Gorontalo,” tandasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version