READ.ID – Pimpinan dan anggota Pansus DPRD Provinsi Gorontalo melakukan koordinasi terkait LKPJ tahun 2020 ke Kementerian Dalam Negeri RI.
Kegiatan yang berlangsung Rabu (28/4/2021) itu diterima oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah IV FKDH Indonesia Timur DIRJEN OTDA Kemendagri Dr. Saydiman.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap beberapa point penting yang disampaikan oleh pihak Kemendagri, terkait LKPJ Gubernur Tahun anggaran 2020.
Dari penjelasan pihak Kemendagri, yakni perbedaan mekanisme pembahaaan LKPJ kepala daerah, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 serta peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019. Kedua aturan tersebut tidak memiliki perbedaan.
Hanya saja, untuk peraturan lama program kegiatan lebih banyak menyampaikan nominal atau angka, sedangkan aturan baru lebih condong kepada presentasi.
Berikutnya, untuk pembahasan LKPJ DPRD provinsi yakni selama 30 hari. Yakni, terhitung sejak penyampaian LKPJ oleh kepala daerah dalam rapat paripurna, dan bukan dihitung sejak dokumen disampaikan ke pihak DPRD.
“Nah, rekomendasi dalam laporan LKPJ oleh DPRD, tidak menjadi bahan untuk pemberhenriqn kepala daerah, melainkan untuk memperbaiki sistem pemerintahan,” tegas Saydiman.
Selain itu, agar nantinya rekomendasi dapat ditindaklanjuti kepala daerah. Bahkan, pihak legislatif dapat menjalin kerjasama demgan media massa yang ada di daerah masing-masing.
Tujuannya, agar rekomndasi yang disampaikan nanti, dapat dimuat di media.
“Hal ini untuk memberitahukan kepada pemerintah untuk segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk penyusunan laporan evaluasi LKPJ Gubernur, sebaiknya pihak legislatif objektif dalam penilaian, serta disesuaikan dengan kondisi daerah.
Selain itu, agar visi misi kepala daerah tercapai dalam RPJMD dan disingkronisasikan dengan beberapa kegiatan, maka perlu regulasi antara kewenangan provinsi dan kabupaten bisa untuk dilimpahkan.
“Olehnya, apabila dibutuhkan maka RPJMD dapat direvisi,” tambahnya.
Terutama menurutnya, mengenai SILPA yang banyak, dan belum tentu merupakan suatu sisa dari kegiatan, tetapi bisa juga dari kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Sehingganya untuk evaluasi dari segi anggaran dalam LKPJ, maka perlu melihat secara teliti bahwa Silpa tersebut sumbernya dari mana.
“Untuk itu, jika suatu program atau kegiatan tidak dapat dilaksanakan, maka berarti pemerintah daerah sejak awal sudah gagal merencanakan,” tandasnya.
(Rinto/Read)