READ.ID – DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat paripurna ke-112, dalam rangka pembicaraan tingkat II, terhadap usul perubahan ketiga atas peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib, Senin (3/7/2023).
Diwawancarai, Ketua Pansus Usulan Perubahan Aw Thalib menjabarkan, bahwa ada beberapa point yang mendasar dalam tata tertib DPRD Provinsi untuk dilakukan perubahan mendasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga, kata Aw Thalib, diperlukan adanya revisi atas tata tertib tersebut.
Dirinya menyebut bahwa, dalam tata tertib Nomor 1 tahun 2018, yang memuat tentang peran dari Bapemperda, yang sebelumnya untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan mengenai produk hukum daerah, misalnya peraturan daerah, maka dilakukan oleh Bapemperda sebelumnya.
“Namun, dengan adanya peraturan yang baru, maka hal itu menjadi kewenangan dari Kemenkumham”, ungkap Aw. Thalib.
Pihaknya pun menilai, dengan adanya aturan tersebut maka menyebabkan peran dari Bapemperda mulai menghilang ataupun berkurang.
“Bahkan, dapat dikatakan fungsi-fungsi Bapenperda sendiri, seperti tidak lagi nampak”, ujar Aw Thalib.
Kendati begitu, terdapat peran lain dari Bapemperda, yakni pencermatan.
Sehingga, dapat dikatakan bahwa produk hukum daerah dapat ditindaklanjuti, apabila sudah ada pencermatan yang dilakukan oleh Bapamperda DPRD Provinsi Gorontalo.
Aw Thalib mengakui, jika hal ini terjadi pergeseran, tetapi tidak mempengaruhi kewenangan secara penuh, yang dilakukan oleh Bapemperda itu sendiri.
Sementara itu, menyangkut penyebarluasan produk hukum daerah, secara kelembagaan bisa dilakukan, tetapi harus ditugaskan AKD, dalam hal ini adalah pihak Bapemperda.
“Jadi, Bapemperda dapat melakukan penyebarluasan sampai menjadi selesai produk hukum daerah”, tegas politisi PPP ini.
Selain itu, hal yang menarik dibahas adalah pelaksanaan sidang paripurna dapat dilakukan secara Virtual, dalam kondisi tertentu.
(Rinto/Read)