READ.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo meminta pihak terkait agar meningkatkan pengawasan atas aktifitas serta izin operasional galian C yang ada di wilayah kabupaten/kota.
Hal ini terungkap, dalam rapat dengar pendapat dengan dinas PNM, ESDM, Transmigrasi, dan dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Provinsi Gorontalo, yang dipimpin ketua Komisi II Espin Tulie, Senin (20/9/2021).
Espin menyampaikan, terkait pengawasan izin galian ini, pihaknya mendorong agar ada kajian terhadap galian c tersebut. Yang disebut-sebut bawah kerusakan lingkungan, seperti banjir bandang disebut-sebut sebagai penyebabnya.
“Olehnya, kami dari pihak komisi II meminta kepada intansi terkait, agar melakukan kajian mendalam, untuk mengetahui apakah, kerusakan tersebut disebabkan oleh adanya aktifitas galian C atau tidak,” ungkap Espin.
Pihaknya sendiri, kata Espin, juga mempertanyakan soal adanya izin yang keluar untuk aktifitas galian C. Mulai dari menjelaskan definisi tujuan, serta tahapan-tahapan perencanaan awal.
Karena, menurut Espin, izin tersebut keluar sesuai dengan tahapan-tahapannya. Namun, ada izin yang keluar, setelah ada aktifitas galian C.
Espin menjelaskan, setiap triwullan ada laporan yang disampaikan, baik yang pemprakarsa, pengusaha galian c, dan pemberi izin (misalnya dari kabupaten/kota) yang awalnya meminta laporan terhadap aktifitas galian c.
Dirinya menyebut, dari data yang ada di Provinsi Gorontalo sendiri terdapat 130 izin pertambangan, yang sudah termasuk dengan izin galian C. Namun, yang aktif saat ini hanya ada 76.
Menurut Espin, dari 5 izin aktifitas pertambangan yang telah dikunjungi, pihaknya menemukan terdapat 3 izin yang item tidak terpenuhi dari UPL dan UKM yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Tidak hanya itu, juga kami meminta agar ada pengawasan terhadap UKM dan UPL, yang harus diperhatikan oleh pemprakarsa,” tambahnya.
Alasannya, karena dalam UPL tersebut, tercantum hal-hal yang disyaratkan, ketika mengurus permohonan izin galian C.
Bahkan, Politisi PDIP ini juga meminta agar para pengusaha tersebut untuk memperhatikan wilayah yang menjadi titik koordinat wilayah tambang.
Espin mengakui, wilayah pertambangan ini berada di Provinsi Gorontalo, namun kewenangan izin tersebut berada di pemerintah pusat.
“Meskipun demikian, tetapi dari segi pengawasan berada di daerah, yakni inspektur pengawas tambang, yang harus didorong agar menjalankan tugasnya secara baik,terstruktur dan masif. Agar tidak terjadi hal yang menyimpang pada tahap awal,” jelasnya.