DPRD Provinsi Gorontalo Minta Penerbitan Izin Pertambangan Segera Dikeluarkan

Pertambangan Gorontalo

READ.ID – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo AW. Thalib, meminta penerbitan izin pertambangan segera dikeluarkan.

Hal ini disampaikannya saat Komisi I melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan pihak eksekutif, Rabu (13/1/2021).

Pada pertemuan itu, dibahas juga perihal pengawalan izin wilayah pertambangan rakyat (WPR), pemberian diskresi bagi pengusaha kecil galian C, serta penertiban pertambangan ilegal.

Aw. Thalib mengungkapkan sebaiknya pihak pemerintah dapat mengawal perizinan tambang rakyat yang diajukan.

Ia mendorong penerbitan surat izin tersebut segera dikeluarkan dalam waktu dekat ini, terlebih untuk dua daerah yakni Kabupaten Pohuwato dan Gorontalo Utara. Apabila terdapat kendala dalam proses pengajuan tersebut, maka harus segera dilaporkan.

“Untuk kaitannya soal galian C, kami mendorong pemerintah dapat membicarakan dalam tingkat forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) guna mempermudah dalam memperoleh izin, khususnya bagi pengusaha kecil melalui pemberian diskresi,” ungkap Aw Thalib.

Ia berpendapat bahwa para pengusaha kecil yang bergerak dalam pertambangan galian C, telah ikut membantu program-program yang dilaksanakan di tingkat desa, bahkan di tingkat masyarakat biasa.

Namun, bila melihat ketentuan yang ada, yakni dalam mengurus perizinan untuk galian C harus melalui pemerintah pusat, maka hal itu akan memberikan kesulitan.

“Kami berharap, agar gubernur mengambil langkah dalam mengatasi persoalan tersebut, diantaranya dengan memberikan diskresi dalam skala kecil yang disepakti bersama,” kata politisi PPP ini.

Tak hanya itu, pihaknya pun mendorong pemerintah pusat untuk memberikan delegasi kewenangan kepada gubernur, sehingga pengurusan tersebut tidak lagi harus ke pemerintah pusat. Tetapi, cukup diselesaikan mengenai masalah galian C di tangan gubernur.

“Sepanjang tidak ada izin, maka statusnya adalah ilegal. Serta akan berhadap-hadapan dengan Undang-Undang lingkungan hidup,” tutup Aw. Thalib.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version