READ.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo meminta pihak perusahaan di daerah setempat tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan.
Hal tersebut disampaikan sejumlah anggat DPRD saat mengunjungi salah satu perusahan swasta Royal Coconut Gorontalo di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Minggu (10/05) kemarin.
Dalam kunjungan itu, komisi II DPRD Provinsi memastikan pekerja di perusahan tersebut tidak kena PHK akibat imbas dari virus corona. Mengingat rata-rata perusahaan saat ini banyak yang mengalami penurunan produktivitas akibat wabah Covid-19.
“Kunjungan kita ingin melihat apakah perusahan melakukan PHK atau pemecatan karyawan. Karena situasi saat ini perusahan banyak mengalami penurunan produksi. Jadi, mau tidak mau terpaksa harus memberhentikan sejumlah karyawan,” ujar salah satu anggota komisi II, Indriani Dunda.
Pada kunjungan tersebut, komisi II juga memastikan aktivitas perusahaan turut menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Mengingat saat ini Pemerintah Provinsi Gorontalo lagi gencar-gencarnya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Berdasarkan peninjauan komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, perusahan Royal Coconut Gorontalo sendiri telah menerapkan protap covid-19 di dalam mejalankan aktivitas perusahaan. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak melakukan pemecatan karyawan di tengah wabah virus corona.
“Alhamdulillah sejumlah perusahan yang di Gorontalo tidak ada yang melakukan PHK kepada karyawan. Kita juga berharap dalam situasi ini hak-hak pekerja perusahan itu tetap bisa mereka terima,” katanya.
Politisi Nasdem ini menambahkan, komisi II akan terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahan yang ada di Gorontalo. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan status kerja para pekerja di tengah pandemi virus corona. (Adv/Aden/RL/Read)