READ.ID – DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat paripurna ke-76 dalam rangka penyerahan rekomendasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2021, Senin (11/4/2022).
Rapat tersebut, dihadiri Gubernur Rusli Habibie bersama pimpinan SKPD secara virtual, dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Darda Daraba.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf menyampaikan, bahwa pembahasan terkait LKPJ Gubernur ini telah diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD pasal 168.
“Yaitu, sebagaimana diketahui bahwa dalam LKPJ ini sebelumnya sudah dibentuk panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, kemudian menyampaikan keputusan DPRD paling lambat 30 hari setelah diterima LKPJ Gubernur”, ungkap Paris Jusuf.
Paris Jusuf menambahkan, keputusan DPRD ini sebagaimana yang dimaksud dalam rapat paripurna adalah sebagai rekomendasi untuk disampaikan kepada kepala daerah, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan.
“Alhamdulillah, rapat paripurna penyerahan rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo berjalan dengan baik” pungkasnya.
(Rinto/Read)