DPRD Provinsi Gorontalo Setujui Ranperda Jasa Konstruksi

Ranperda

READ.ID Ismail Alulu sebagai Anggota Panitia Khusus (Pansus) tentang peraturan daerah Jasa Konstruksi menegaskan, bahwa ranperda yang diusulkan tersebut adalah mengatur tentang persoalan tenaga kerja yang memiliki keahlian.

Artinya, kata Ismail Alulu, bahwa di daerah sendiri pun harus mempunyai keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat. Sehingga, tenaga kerja di Provinsi Gorontalo yang punya keahlian, dapat bersaing dengan daerah lain.

Hal ini disampaikan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), saat diwawancarai usai rapat paripurna ke-99, dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap dua ranperda Provinsi Gorontalo, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, Ismail menyebut, jika melihat didaerah lain, setiap para pekerjanya, sudah memiliki sertifikat.

“Nah, dari data yang ada, di daerah kita sendiri, masih sebagian yang belum memiliki sertifikat keahlian”, ungkap Ismail Alulu.

Untuk itu, pihaknya berusaha agar sertifikat keahlian tersebut, juga ada di Provinsi Gorontalo.

“Dan hal tersebut, akan menjadi tanggungjawab bersama dengan pemerintah provinsi”, tambah Ismail.

Dirinya pun menyebut, jika untuk mendapatkan sertifikat keahlian tersebut, ada yang perlu untuk dilakukan. Diantaranya, harus mengikuti pelatihan.

“Tentunya, untuk melakukan pelatihan membutuhkan anggaran, sehingga hal tersebut harus didukung melalui perda jasa konstruksi yang di intervensi oleh pemerintah”, tegas anggota legislatif yang duduk sebagai anggota komisi III ini.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version