READ.ID – Setelah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo, maka Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-129 dalam rangka pembicaraan tingkat II, Senin (20/11/2023), yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf.
Saat diwawancarai, Wakil Ketua Pansus Nikma Tahir mengatakan bahwa Perda disabilitas dinilai sangat diperlukan di Provinsi Gorontalo.
“Alhamdulillah, setelah melakukan konsultasi kepada Kementerian dipusat, telah membuahkan hasil dan tidak sia-sia, sehingga menimbulkan beberapa program bagi penyandang disabilitas”, ungkap Nikma Tahir.
Lebih lanjut, pihaknya pun sangat bersyukur atas disetujuinya ranperda Disabilitas ini di Provinsi Gorontalo, dan didukung oleh semua pihak.
Meskipun telah disetujui, namun bagi Nikma Tahir sendiri menilai, harus ada pemantauan dari pemerintah, mengenai seperti apa penyandang disabilitas yang ada di Provinsi Gorontalo.
Terlebih lagi, banyak program yang dapat dilakukan, tetapi tidak ada perda yang mendukung hal ini.
“Semoga dengan adanya Perda Disabilitas ini, maka dapat meningkatkan kesejahteraan mereka”, tandasnya.