DPRD Provinsi Gorontalo tolak revisi RUU

banner 468x60

READ.ID – Aksi demonstrasi masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali di Gorontalo. Masa aksi yang tergabung dari aliansi mahasiswa dan pemuda Gorontalo memberikan tujuh poin tuntutan terkait RUU KUHP.

Aksi ini dilakukan oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat sipil di Gorontalo. Mereka menuntut beberapa poin yang dianggap tidak berpihak kepada masyarakat.


banner 468x60

Tujuh poin menjadi tuntutan massa aksi, diantaranya Mencabut revisi UU KPK degan menerbitkan PERPU yang mencabut UU KPK dan disetujui DPR RI, Mencabut UU Pemasyarakatan, Membatalkan seluruh Capim KPK terpilih.

Menunda pengesahan dan mengeluarkan seluruh ketentuan mengenai RUU KUHP, mencabut draft RKUPH dan melakukan kajian dan partisipasi publik kembali dalam penyusunan draft secara komperehensif.

Selain itu masa aksi juga menuntut mencabut pasal karet dalam ITE dan UU lainnya, dan menghapuskan pasal UU yang tidak memberikan kebebasan untuk mengkritik presiden.

Ketua sementara DPRD Provinsi Gorontalo Paris A. Jusuf menyanggupi akan menindaklanjuti seluruh tuntutan mahasiswa.

“Seluruh tuntutan Mahasiswa kami tindak lanjuti, hari ini juga kami bubuhkan tanda tangan, hari ini kita akan bicarakan untuk jadi kebijakan pemerintah.” ujar Paris.

Aksi yang dilakukan di kantor DPRD Provinsi Gorontalo ini nyaris terjadi kericuhan akibat masa aksi yang memaksa masuk, sebelum akhirnya pimpinan DPRD terima perwakilan masa aksi.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90