READ.ID– Terdapat dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh anggota komisi DPRD Provinsi Gorontalo, yang dibahas dalam sidang paripurna yang ke-117, Senin (7/8/2023).
Masing-masing usulan tersebut, berasal dari komisi II yang mengusulkan tentang ranperda izin berusaha, dan komisi IV tentang ranperda penyandang Disabilitas.
Wakil ketua DPRD Provinsi Gorontalo Moh. Kris Wartabone mengatakan, kedua usulan akan diproritaskan dan dibahas bersama.
Mengenai ranperda penyandang disabilitas, Kris Wartabone menerangkan, akan merinci semua hak yang diperoleh yang sama dengan hak masyarakat yang normal.
Mulai dari keamanan, sarana dan prasarana, termasuk dalam hal perekrutan karyawan di perusahaan maupun tempat mereka bekerja.
“Sehingga, hak mereka terlindungi dan terproteksi, dan para penyandang disabilitas merasa sama kedudukannya dengan yang orang normal lainnya”, jelas Kris Wartabone.
(Rinto/Read)