READ.ID – Komisi IV DPRD Provsinsi Gorontalo melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Rumah Sakit (RS) Ainun Habibie, Selasa (25/08/2020).
Rapat yang bertempat di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo itu membahas terkait adanya pihak ketiga yang melakukan somasi atau peringatan terhadap RS Ainun.
Pihak yang melakukan somasi itu yakni PT Hospi Medik Indonesia yang merupakan salah satu penyedia peralatan kesehatan Perdant ICU seharga Rp.2.400.000.000. Somasi itu sendiri, yakni berkaitan dengan pengadaan peralatan kesehatan itu sendiri.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Sofyan Puhi yang ikut hadir dalam RDP tersebut mengatakan Perdant itu memang sudah terpasang dengan dengan baik di ruang ICU Rumah Sakit Ainun Habibie sejak 2014.
“Sehingga pihak perusahan melakukan penagihan pembayaran peralatan tersebut. Namun, proses pembayaran tersebut belum dilakukan oleh pihak rumah sakit, mengingat barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak barang sebelumnya,” katanya.
Sofyan berharap masalah tersebut dapat dicarikan jalan keluar yang tidak merugikan kedua belah pihak. Mengingat somasi yang dilayangkan pihak perusahan ini sudah yang kedua kalinya.
(Aden/RL/Read)