READ.ID – Salah satu yang menjadi rekomendasi Pansus DPRD Gorontalo Utara terhadap Laporan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tahun anggaran 2022 yakni soal pengelolaan pendapatan daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Sebagaimana disampaikan anggota pansus LKPJ Gustam Ismail pada rapat paripurna DPRD Gorontalo Utara dalam rangka penetapan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati tahun anggaran 2022 belum lama ini.
Dari hasil rekomendasi pansus, DPRD meminta agar setiap OPD bertanggung jawab atas pengelolaan PAD untuk meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi.
Gustam mengatakan, memang jika dilihat data yang ada PAD Tahun 2022 mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp29.855.019.731,80 dibandingkan Tahun 2021 yang hanya sebesar Rp27.519.932.684.
“Demikian pula kontribusi PAD terhadap Pendapatan mengalami kenaikan sebesar 3,93% yang pada tahun 2021 hanya sebesar 3,82%,” ujarnya.
Meskipun secara umum PAD mengalami kenaikan akan tetapi, kata Gustam pada tahun 2022 PAD dari Pendapatan Retribusi Daerah justru turun dibanding PAD dari sektor lainnya.
“Pendapatan Retribusi Daerah mengalami pengurangan yakni pada tahun 2022 hanya sebanyak Rp 6.739.532.061,73 dibanding tahun 2021 sebesar Rp 7.750.661.668 atau turun sebesar Rp 1.011.129.606,27,” jelasnya.
Untuk itu Gustam menyebut berkurangnya Pendapatan Retribusi Daerah tersebut tidak berbanding lurus dengan upaya menaikan PAD sebagaimana rekomedasi yang termuat dalam LHP Kinerja oleh BPK Perwakilan Prov Gorontalo pada tahun 2021.
“Padahal dalam Rekomendasi DPRD untuk LKPJ TA 2021, DPRD sebelumnya telah meminta agar Bupati benar-benar menindaklanjuti LHP Kinerja oleh BPK, namun yang terjadi kenyataannya belum benar-benar menindaklanjuti,” tegas Gustam.