DPRD Sorot Perkim Kota Gorontalo Terkait Pembangunan Perumahan Tipe 36

READ.ID – Anggota Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar, angkat suara terkait banyaknya keluhan warga terhadap kondisi perumahan bersubsidi tipe 36 (BP36+). Mulai dari jalan yang rusak parah hingga fasilitas yang jauh dari standar hunian layak, menjadi sorotan utama yang disampaikan oleh wakil rakyat tersebut.

Menurut Totok, banyak kawasan perumahan tipe 36 di Kota Gorontalo kini terlihat kumuh. Salah satu keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat adalah kondisi jalan yang bukan sekadar rusak, tetapi bahkan membentuk genangan air seperti kolam setiap kali hujan turun.

“Saat ini, perumahan tipe 36 terkesan kumuh. Jalan-jalan yang sudah dibangun pun banyak yang mirip kolam, dan ini selalu menjadi keluhan warga pada saat reses,” ujar Totok, pada Jumat (16/05).

Lebih lanjut, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, terutama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta pengawasan internal dari para pengembang.

“Perkim harus ketat. Jangan hanya asal setujui perizinan. Harus diawasi dari awal pembangunan,” ucapnya.

Menurutnya, pengembang yang semestinya bertanggung jawab atas penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, saluran air, dan fasilitas umum, justru kerap tidak memenuhi komitmennya secara maksimal.

“Pengembang mendapatkan keuntungan dari proyek ini, namun saat terjadi permasalahan, beban untuk memperbaikinya justru jatuh ke pemerintah,” tegasnya.

Tak hanya soal infrastruktur, Totok juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap fasilitas dapur di rumah-rumah subsidi. Meskipun dibangun dengan anggaran sekitar Rp174 juta hingga Rp176 juta per unit, banyak rumah yang justru tidak dilengkapi dengan dapur permanen.

“Ada yang dapurnya cuma pakai tripleks. Padahal ini rumah subsidi. Harusnya layak huni sejak awal, bukan bikin warga keluar biaya tambahan lagi setelah menempati rumah,” tambahnya.

Untuk itu, ia meminta agar pemerintah kota bersikap lebih tegas dalam memberikan izin kepada developer. Ia menekankan bahwa setiap perumahan wajib memastikan pemenuhan fasilitas umum sebagai bagian dari kesepakatan pembangunan sejak tahap perencanaan.

“Harus ada komitmen sejak awal. Dari total lahan, harus disisihkan untuk jalan, saluran, dan hal lainnya. Itu wajib,” pungkasnya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version