DPRD Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD Provinsi Gorontalo 2019

Rapat paripurna Gorontalo
Rapat paripurna Gorontalo

READ.ID – DPRD Provinsi Gorontalo menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2019, Kamis (18/06).

Ranperda disampaikan langsung Gubernur Gorontalo Rusli Habibie melalui video konferensi dan diterima oleh tujuh fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo.

Secara umum Ranperda memuat lima aspek penting yakni pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, dan silfa. Ada juga menyangkut aset serta kewajiban dan ekuitas atau kepemilikan dalam bentuk nilai uang.

Dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf bersama sejumlah fraksi memberikan pandangannya terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.

Setiap fraksi ada yang mewakili untuk memberikan pandangannya. Dari tujuh fraksi yang ada, semuanya menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dengan sejumlah catatan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan daerah.

Fraksi yang dimaksud yakni Fraksi Golkar, PPP, Gerindra, dan PKS. Kemudian, Fraksi dari PDI-P, Nasdem, Amanat, dan Fraksi Demkorasi Nasional Bangsa.

“Alhamdulillah, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya dan memberikan masukan,” ungkap Paris, usai memimpin Rapat Paripurna.

Paris Jusuf juga memberikan apresiasi kepada Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang akan membentuk tim untuk menindaklanjuti segala masukan dari DPRD Provinsi Gorontalo.

“Nantinya, jawaban dari eksekutif ini akan di teruskan ke Badan Anggaran, disinergikan, dan ditindaklanjuti,” tandasnya.

(Adv/Aden/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version