DPRD: Usaha Peti Kemas di Ilangata Tidak Berizin

Usaha Peti Kemas

READ.ID – Wakil Pimpinan DPRD Gorontalo Utara Hamzah Sidik menegaskan bahwa, terhadap usaha peti kemas di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo Utara, ternyata tidak ada izin.

Menurutnya pemerintah daerah sangat ramah dengan iklim investasi, namun jangan salahkan lembaga kepolisian yang melakukan penyegelan atas usaha tersebut, jika kemudian perizinannya belum lengkap.


banner 468x60

Terhadap salah satu usaha Peti Kemas yang di Desa Ilangata Kecamatan Anggrek Kabupaten Gorontalo, setelah ditelusuri ternyata usaha tersebut belum ada izinnya.

Dimana sempat ada video viral dari aktivis salah satu partai politik yang menyalahkan kepolisian atas penyegelan tersebut.

“DPRD sangat mendukung jika ada pengusaha atau investor yang ingin berinvestasii di Gorontalo Utara, akan tetapi perizinanya tentu harus dipenuhi,” Tegas Hamzah Sidik.

Pemerintah mulai dari pusat hingga daerah telah memangkas sejumlah aturan terkait panjangnya sistem birokrasi dalam penerbitan suatu izin usaha.

“Regulasi perizinan suatu usaha sudah dipermudah, pengusaha pun diminta untuk mematuhi itu,” Tegas Hamzah Sidik.

Jangan kemudian izin usahanya tidak ada, lantas menyalahkan kepolisian dalam mengambil tindakan hukum yang melabeli Police Line.

Ia juga meminta kepada setiap pengusaha untuk jangan membenturkan kepentingan pribadi dengan aturan hukum yang ada.

“Ya kalau memang belum ada izin, kenapa harus disalahkan pihak kepolisian, inikan aneh, sudah salah menyalahkan kepolisian lagi,” Ungkap Hamzah.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90