READ.ID – DPRD Gorontalo Utara (Gorut) menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (9/8/2022).
Kedua buah Ranperda itu yakni Ranperda tentang muatan lokal dan Ranperda Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM).
“Dalam rapat paripurna seluruh fraksi sepakat dua buah ranperda itu dinaikkan menjadi perda,” ujar Ketua DPRD Gorut, Deisy Sandra Datau.
Deasy menjelaskan, khusus untuk ranperda muatan lokal ini bertujuan membekali peserta didik dengan suatu sikap pengetahuan yang diperuntukkan mengenal dan mencintai serta mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah.
Diakuinya, meski memang daerah ini mempunyai ciri khas sendiri. Namun perlu disadari juga bahwa dalam daerah ini juga memiliki berbagai latar suku dan budaya.
“Sehingga disitu mungkin ada kebijakan-kebijakan dari masing-masing sekolah. Tapi intinya kita itu masih tetap membudayakan bahasa Gorontalo,” terang Deisy.
Pada dasarnya kata Deisy, pihak bersyukur disahkan dua buah Ranperda ini yang menjadi suatu keharusan untuk di buat dan dilaksanakan.
“Kami harap Perda tersebut segera diberlakukan sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya.