READ.ID, Palu – Tim Tangkap Burnonan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua buronan koruptor pembangunan dermaga yang berada di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep).
Mereka berdua adalah Wahyudin MS dan Abdul Basir. Mereka berdua ditangkap Tim Tabur Kejati pada selasa (19/1/2021) malam.
Wahyudin ditangkap di Jalan Maleo dan Basir ditangkap di Jalan Veteran, di Kota Palu.
“Keduanya terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang- Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ungkap Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulteng, Inti Astutik pada Rabu (20/1/2021).
Keduanya telah ditetapkan buronan koruptor oleh Kejati Sulawesi Tengah sejak (29/4/2020). Sebelumnya Mahkamah Agung telah kedua terdakwa divonis hukuman 4 tahun kurungan penjata dan denda sebanyak 200 juta.
“Kedua terpidana itu langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Palu,” ujar Astuti.
(rz/read)