READ.ID– Legislator Dapil II Provinsi Jawa Timur, Amin Ak mengatakan, UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) inisiatif Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disahkan Paripurna DPR RI, Senin (5/10) 2020 mengancan kedaulatan Indonesia, khususnya dalam pengelolaan industri strategis nasional.
Hasil kajian pada naskah UU ciptaker versi 812 halaman yang disahkan itu, ungkap Amin dalam keterangan tertulinya melalui WhatsApp (WA) kepada Read.id di Komplek Pa, Selasa (20/10) malam, setidaknya ada dua Industri strategis nasional yang terancam.
Pertama, kata anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi Perdagangan dan Industri ini, Industri Penerbangan. UU Ciptaker mengubah pasal 237 pada UU No: 1/2009 tentang Penerbangan. UU sebelumnya menyatakan Pengusahaan Bandar Udara dilakukan Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki Badan Hukum Indonesia atau Warga Negara Indonesia.
Pada UU Ciptaker, pasal ini diubah menjadi Pengembangan Usaha Bandar Udara dilakukan melalui penanaman modal sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
“Yang dihilangkan adalah frasa yang menyatakan, mayoritas saham badan usaha harus dimiliki negara,” beber Amin yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengatakan, penghilangan frasa itu berdampak kepada berlakunya mekanisme pasar dalam pengusahaan bandar udara. Artinya, peran Negara jauh berkurang dan terbuka pula peluang usaha bandar udara dimiliki asing.
Saat ini saja, ketika bandar udara dikuasai negara lewat BUMN, lanjut amin, muncul kasus tentang masuknya pekerja asing secara massif dan berbagai persoalan keimigrasian. Apalagi kalau bandar udara dikelola swasta atau bahkan asing.
“Padahal bandar udara adalah aset strategis nasional yang menjadi pintu masuk bagi orang asing kedalam negeri. Perubahan ketentuan ini sangat berbahaya bagi kedaulatan Negara,” jelas Amin.
Industri strategis nasional berikutnya yang terancam adalah Pertahanan. UU Ciptaker mengubah dua UU strategis terkait Permodalan Industri Pertahanan dan Keamanan Nasional, yaitu UU No; 16/2012 tentang Industri Pertahanan, dan UU No: 25/2007 tentang Penanaman Modal.
Dalam UU Industri Pertahanan, ketentuan tentang kepemilikan modal atas industri alat utama yang seluruhnya milik Negara, dan industri alat penunjang serta komponen pendukung yang merupakan milik BUMN dengan saham mayoritas dimiliki Negara.
Dalam UU Ciptaker diubah dengan memperbolehkan perusahaan swasta memiliki industri alat utama pertahanan Negara. Swasta disini bisa lokal atau asing, tidak ada ketentuan yang membatasi kepemilikan asing pada UU ini baik pada komponen alat utama, penunjang dan pendukung.
Demikian juga di UU Penanaman Modal. Sebelumnya ada ketentuan yang menutup penanam modal asing di industri senjata, alat peledak serta peralatan perang (pasal 12 ayat 2). UU Ciptaker mengubah pasal 77 tentang perubahan UU Penanaman Modal. Terbuka peluang pemodal swasta termasuk asing, di industri peralatan perang Negara.
“Jadi, ini sangat berbahaya bagi kedaulatan negara, karena ada potensi kekuatan diluar institusi militer negara yang akan sulit dikendalikan Negara, akibat dibebaskannya pemodalan di industri pertahanan serta peralatan perang,” demikian Amins Ak.(Akhir T)