Dua Keluarga Rebutan Tanah Warisan di Kabupaten Blitar

Rebutan Tanah Blitar

READ.ID – Dua kubu yang masih tergolong sekeluarga saling memperebutkan tanah warisan yang terjadi desa Kebonduren, kecamatan Ponggok, kabupaten Blitar, Jawa timur.

Tanah yang diperebutkan itu diketahui bernilai kurang lebih dari 1 miliar rupiah, yang meliputi tiga objek bidang tanah beserta bangunanya.


banner 468x60

Dalam kasus sengketa tanah ini, kedua kubu penggugat dan tergugat saling klaim kepemilikan tanah yang saat ini kasusnya sudah ditangani Pengadilan Negeri Blitar.

Selaku penggugat yakni adik-adik dari alamarhum Hari Eko Sudarsono. Sementara tergugat adalah Fenita Rosita, istri dari almarhum itu sendiri.

Kuasa Hukum penggugat, Eko Yuli Astuti, saat ditemui Read.id, Kamis (04/2/2021) menjelaskan, pihaknya mendamping ahli waris dari Almarhum Hari Eko Sudarsono yakni adik-adiknya selaku penggugat.

Kliennya meminta hak-haknya kepada tergugat, karena dinilai cacat hukum dalam proses hibah maupun jual beli yang sah.

“Saya masih berpatokan pada letter C (petok) yang dibawa oleh kepala desa Kebonduren, dimana pada sidang Minggu kemarin, kepala desa menunjukan pada buku induk yang mana tanah tersebut masih dimiliki saudari Mariyam (ibu dari almarhum),” ujar Yuli.

Yuli menegaskan, didalam buku induk itu diterangkan belum ada hak peralihan kepada siapapun atau orang lain, kecuali peralihan kepada putra pertama yaitu Alm Hari Eko Sudarsono.

” Kita menyimpulkan dari keterangan saksi-saksi di dalam persidangan itu tadi, saksi memberikan keterangan yang meragukan,” tegasnya.

Lanjut Yuli, pada hari sebelumnya pada saat diadakan mediasi, hakim telah menanyakan kepada Feni Rosita Sari (tergugat istri dari almarhum) perihal penjualan sawah orang tua Alm Hari Eko kepada orang tua Feni.

Dan menurut Yuli, perihal penjualan sawah orang tua Alamarhum kepada orang tua Feni tidak ada bukti tertulis. Hal ini dibuktikan kepemilikan tanah masih atas nama Mariyam dan belum ada peralihan hak sama sekali.

Terkait tanah yng ada di subontoro asal usulnya tanah tersebut dihibahkan kepada keempat putra putrinya oleh Watini (ibu dari mariyam) tiga bidang sawah yang pada waktu itu memang dikerjakan oleh almarhum Hari.

“Sesuai KUHP Perdata pasal 1672 menerangkan bahwa hibah itu harus dihadapkan pada notaris dan apabila orang tua masih hidup hibah bisa ditarik kembali,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, pihak tergugat saat diminta konfirmasi read. id enggan memberikan keterangan.

Sidang sengketa tanah ini akan dilaksanakan kembali minggu depan dengan menghadirkan satu saksi lagi dari tergugat.

(didik/read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90