READ.ID – Dua orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19) di kabupaten Bone Bolango menolak di rapid test oleh petugas Puskesmas Suwawa.
Penolakan rapid test tersebut disampaikan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo setelah melakukan kunjungan kerja di Puskesmas Suwawa, Jumat (03/4). Pihak puskesmas melaporkan terdapat 3 ODP yang 2 diantaranya menolak rapid test untuk mendeteksi dini apakah orang tersebut memiliki gejala virus Corona atau tidak.
“Tidak boleh ada yang menolak untuk di rapid test. Puskesmas harus segera berkoordinasi dengan tim gugus tugas covid-19,” ujar salah satu anggota DPRD Sofyan Puhi, Jumat (03/4).
Ia menjelaskan, di dalam tim gugus tugas covid-19, terdapat unsur TNI/Polri yang dapat mengambil langkah paksa terhadap orang melawan kebijakan penanganan covid-19. Termasuk bisa memaksa kedua ODP yang menjadi keluhan pihak Puskesmas Suwawa.
“Tim gugus tugas bisa memaksa orang yang bersangkutan tersebut. Hal Ini tidak bisa dibiarkan. ini bukan hanya menyangkut keselamatan dha orang tersebut, tetapi meluas kepada banyak orang,” tegas Sofyan Puhi.
Pencegahan covid-19, kata Sofyan, adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada masyarakat agar dapat menjalin kerjasama, seperti mengikuti imbauan pemerintah dalam menghadapi wabah virus corona.
“Masyarakat harus bersama dengan pemerintah. Masyarakat harus mengikuti langkah-langkah penanganan tenaga medis. Tentu ini untuk kebaikan bersama, maka taatilah hal-hal yang demikian, itu” ungkapnya. (Aden/RL/Read)