Dua Oknum Polisi Jual Senjata Api kepada KKB di Papua

Polisi Jual Senjata
Barangbukti Senjata Api dan Ratusan Amunisi yang disita dari para pelaku

READ.ID – Dua oknum anggota polisi di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease diduga jual senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Papua.

Kasus ini terungkap dari pengakuan seorang tersangka yang ditangkap oleh Polres Bintuni, Papua Barat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoira mengatakan, anggota dari Polres Bintuni mengamankan seorang warga yang mengaku mendapati senjata api ini dari Kota Ambon dengan cara membelinya.

“Hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, dia mengaku kalau senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon,” kata Kombes Pol M Roem.

Ketika itulah Kapolda Maluku meminta Kapolresta Ambon berkoordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat untuk mengungkap dugaan kasus jual beli senjata api.

Dari hasil penyelidikan, ada dua oknum polisi yang terlibat jual senjata. Selain anggota berpangkat bripda, petugas juga mengamankan seorang warga sipil yang diduga terlibat langsung.

Sementara itu Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Maluku, Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan modus SHP alias P, oknum Polri yang diduga menjual senpi rakitan laras panjang kepada tersangka WT alias J adalah untuk mencari keuntungan pribadi.

“Dari hasil pengembangan penyelidikan dan penyidikan, ternyata S sudah dua kali melakukan penjualan senjata api rakitan kepada WT alias J yang tertangkap di Polres Bintuni (Papua Barat) pekan lalu,” kata Kombes Leo, Selasa (23/2/2021).

Untuk mengungkap kasus ini, sudah dibentuk tim gabungan yang melibatkan Polri dan TNI-AD khususnya Denpom ditambah Densus 88 Anti Teror.

Menurut Kapolresta, tersangka S mengaku tidak tahu kalau senjata tersebut akhirnya dijual WT alias J lagi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Barat.

“Dia membeli senpi rakitan laras panjang jenis SS1 dari masyarakat seharga Rp6 juta lalu dijual kepada WT seharga Rp20 juta,” jelas Kapolresta.

Untuk kepemilikan senpi laras pendek jenis revolver yang ada di tangan tersangka J juga merupakan milik anggota Polri berinisial MRA bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Leo mengungkapkan senjata ini dia dapat dari seseorang yang sampai saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan polisi.

MRA menyerahkan pistol revolver kepada seorang warga sipil berinisial SN kemudian diserahkan kepada tersangka J dan tujuh butir peluru yang berasal dari tersangka I yang juga sudah diserahkan kepada J.

Beberapa alat bukti lain yang disita polisi untuk memperkuat pengungkapan kasus ini adalah satu unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang dipakai para pelaku, buku tabungan dan kartu ATM sebuah bank yang dipakai untuk bertransaksi.

Leo mengatakan sudah enam orang yang telah ditangkap, di mana dua di antaranya merupakan anggota Polri dan sisanya adalah warga sipil, sementara satu oknum anggota TNI-AD sudah diamankan POMDAM XVI/Pattimura.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Mohamad Syaripudin mengatakan dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam perkara ini terancam dipecat karena telah melanggar kode etik dan ancaman hukumannya lebih dari empat tahun.

(RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version