READ.ID – Dua oknum polisi di Mapolda Gorontalo diancam 7 tahun penjara, setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan terhadap Bripda Derustianto, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka Bripda AM dan Briptu RT melanggar pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 KUHpidana tentang penganiayaan.
Kedua pelaku ditetapkan tersangka, setelah Ditreskrim Umum Polda Gorontalo menggelar perkara di Mapolda Gorontalo, Selasa (24/12).
Dari hasil gelar perkara, Bripda AM dan Briptu RT menerapkan tindakan disiplin yang salah oleh bintara Pleton RT. Kedua pelaku telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/20/XII/2019/Ditreskrimum, tgl 24 Desember 2019 dan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/21/XII/2019/Ditreskrimum, Yang diberlakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, saat dikonformasi membenarkan bahwa, untuk kedua pelaku AM dan RT telah dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo.
“Untuk informasi lebih lanjut, akan diberitahukan kembali, menunggu laporan penyidikan lebih lanjut dari penyidik,” Ujar Wahyu.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan ada kesesuaian antara keterangan saksi, Hasil Visum Et Repertum, dan hasil otopsi bahwa, ada dugaan keras terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Bripda Derustianto meninggal dunia.
Sementara, Untuk kronologis kejadian belum diketahui karena Polda Gorontalo masih melakukan penyeldikan lebih lanjut. (Jeff/Rad.id)