Dua Warga Penjual Merkuri Ilegal di Gorontalo Diringkus Polisi

Merkuri Ilegal

READ.ID – Dua warga penjual merkuri (air perak) secara ilegal diringkus Polda Gorontalo. Kedua pelaku diketahui berinisial FA dan AM yang merupakan warga Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Kasubdit IV Tipidter Direktorat Intelkam Polda Gorontalo, Kompol Indra Dalimunthe mengungkapkan, para pelaku ditangkap karena memperdagangkan merkuri yang akan dijadikan bahan hasil penambangan emas tersebut.

Kompol Indra menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Senin 18 Januari 2021.

Penangkapan berawal dari petugas yang mendapatkan informasi bahwa akan ada peredaran bahan kimia berbahaya (Merkuri) ilegal dari Kabupaten Buol ke Gorontalo Utara.

Setelah itu petugas langsung menuju wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Sekitar pukul 22.15 wita, petugas menemukan FA saat mengangkat merkuri yang dititipkan di salah satu rumah di Desa Buloila, kecamatan Sumalata. Sementara AM sempat melarikan diri lewat belakang rumah, namun berhasil diringkus polisi.

“Barangbukti merkuri ditemukan berjumlah 60 botol (60 kg) yang diisi dalam kemasan botol plastik masing – masing 1 botol 1 kilogram,” ucap Indra.

Merkuri Ilegal
Barungbukti merkuri ilegal yang disita Polda Gorontalo

Menurut keterangan pelaku, merkuri ini didapatkan dari seorang berinisial IN asal Seram, Maluku, yang dipesan oleh Armin. Setelah dipesan Armin, dirinya meminta bantuan kepada FA dan AM untuk dicarikan pembeli merkuri yang sasarannya kepada penambang emas. Saat ini Armin masih dilakukan pengejaran oleh petugas.

“Dari hasil introgasi kepada pelaku (FA), rencananya merkuri akan dijual satu juta lima puluh ribu rupiah perbotol,” tutur Kompol Indra.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolda Gorontalo. Keduanya dikenakan pasal 161 UU No 3 tahun 2020 atas perubahan terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(Wahyono/RL/Read)

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version