READ.ID – Dua pemuda di Kabupaten Bone Bolango diduga mencabuli seorang anak yang masih di bawah umur. Kejadian ini terjadi pada Kamis, (03/09/2020) kemarin sekitar pukul 16.00 Wita.
Dua pemuda berinisial AA dan HA yang telah ditetapkan tersangka tersebut saat ini telah diamankan Tim Resmob Pasopati Polres Bone Bolango. Penangkapan itu, dipimpin langsung Katim Pasopati, Aipda Sugiono.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Sutrisno saat dikonfirmasi juga membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan kedua tersangka itelah ditahan di Mapolres Bone Bolango.
“Korban juga sudah dilakukan visum. Kita masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus ini,” ujarnya, Jumat (04/09/2020).
AKP Sutrisno menjelaskan peristiwa pencabulan ini berawal ketika dua tersangka menjemput korban di rumah korban dengan modus mengajaknya untuk jalan-jalan.
Setelah itu korban dibawa dua pemuda tersebut di rumah orang tua HA. Setelah tiba di rumah itu, korban diajak AA masuk ke dalam kamar. AA pun langsung melakukan perbuatan asusila (mencabuli) itu dengan cara memaksa korban.
Kemudian, kata AKP SUtrisno, HA juga melakukan perbuatan tidak terpuji itu dengan cara memegang area tubuh sensitif korban.
“Seteleh kejadian itu, korban diantarkan lagi ke rumah korban,” jelas Kasat.
Kasus tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan oleh Satuan Reskrim Polres Bone Bolango.
(Aden/RL/Read)