READ.ID – Dua perempuan di Kabupaten Gorontalo jadi korban pelecehan seksual. Pertama, dilakukan oleh seseorang berinisal YH (26) dan kedua dilakukan oleh seseorang berinisal AD (79).
Berdasarkan laporan polisi, YH diduga melakukan perbuatan tersebut pada Selasa, 23 Juni 2020. Sementara AD diduga melakukannya sejak 2018 silam sampai dengan 2020 kini.
Kedua kasus pelecehan seksual tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Polres Gorontalo untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. AD sendiri dilaporkan oleh ibu dari korban, begitupun dengan YH dilaporkan oleh keluarga korban.
Perbuatan yang dilakukan YH berawal ketika korban saat itu sedang menonton TV di rumah. Kemudian, datang terlapor dan langsung mencabut kebel TV tersebut.
“Korban bertanya ‘kenapa papi mencabut cok?’ Kemudian terlapor mengatakan “mari jo torang mo makan.’ Namun, korban menolak ajakan terlapor kemudian terlapor berkata lagi ‘mari jo torang mo tidur’,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Muhammad Kukuh Islami, Sabtu (27/06).
Kasat menjelaskan, saat terlapor mengajak korban, ia juga membelai rambut korban. Korban pun saat itu menjawab ia tidak mau diajak oleh terlapor karena dirinya sudah memiliki suami. Korban pun selanjutnya langsung pergi ke dapur untuk mencuci piring.
Saat korban sedang mencuci piring, tiba-tiba terlapor datang dari belakang dan memeluk korban. Kemudian, juga mencium pipi korban. Korban pun tidak terima dan saat itu ia sempat mendorong terlapor.
“Selanjutnya korban langsung menuju kamar tidak lama kemudian datang suami korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan serta melaporkannya ke Polsek Pulubala untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, ucap Kasat.
Sementara itu untuk pelecehan seksual yang dilakukan AD, yakni kepada anak dibawah umur. Kejadian bermula ketika korban saat itu berada di salah satu taman pengajian yang ada di Gorontalo. Kemudian, terlapor menyuruh korban untuk mengantarkan alquran ke rumah terlapor.
“Sampai di rumah terlapor, korban disuruh masuk kedalam kamar terlapor. Saat di dalam itulah terlapor melakukan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Muhammad Kukuh Islami.
Kasat Reskrim menjelaaskan, Kejadian tersebut dilakukan oleh terlapor dari Februari 2018 sampai dengan saat ini. Dengan adanya kejadian tersebut, korban pun merasakan kesakitan.
“Saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Bongomeme dan korban sudah dilakukan visum sebagai alat bukti demi proses berjalannya hukum,” tandas Kasat Kukuh.
(Aden/RL/Read)