Dua Pria Diringkus Polisi Usai Aniaya Tukang Pikul Ikan di TPI Kota Gorontalo

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Kasus penganiayaan brutal terhadap seorang pekerja di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Gorontalo berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua orang pelaku masing-masing berinisial RO (39), warga Lenteng Agung, Jakarta, dan EP (29), warga Kecamatan Kabila, Bone Bolango, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025. Korban, seorang buruh pikul ikan, menjadi sasaran kekerasan setelah dituduh mencuri, tanpa disertai bukti.

“Kedua pelaku memukul dan menendang korban di depan area TPI. Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa secara paksa ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah salah satu atasan pelaku,” jelas AKP Akmal dalam keterangannya, Selasa (30/07).

Aksi penganiayaan tidak hanya terjadi di lokasi TPI, tetapi berlanjut di dalam mobil pelaku. Di sana, korban kembali disiksa menggunakan selang plastik. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian telinga dan harus menjalani perawatan medis sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.

Dalam penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dan selang plastik yang digunakan dalam tindak kekerasan tersebut. Selain itu, salah satu pelaku, RO, sempat mengaku sebagai anggota TNI guna menakut-nakuti korban. Namun setelah ditelusuri, pernyataan itu dipastikan tidak benar.

“Klaim pelaku sebagai anggota TNI hanyalah tipu muslihat untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban,” ujar AKP Akmal.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini. Pihak kepolisian juga memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional, mengingat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku mengakibatkan trauma mendalam bagi korban.

Baca berita kami lainnya di