READ.ID – Dua orang tersangka kasus pencabulan anak di Kabupaten Gorontalo berinisial AD dan FD terancam hukuman 15 tahun penjara. Keduanya di sangkakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kedua tersangka pencabulan yang merupakan warga Kabupaten Gorontalo tersebut juga saat ini telah ditahan di Mapolres Gorontalo.
“Keduanya telah dinaikkan statusnya menjadi rersangka dalam dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Rabu, 13 Februari 2020 lalu,” tutur Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu M Nauval Seno, Ahad (23/08/2020).
Iptu Nauval mengungkapkan keduanya resmi ditetapkan tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi dan juga surat hasil visum korban.
Sebelum ditahan Polres Gorontalo, kedua tersangka dibekuk Tim Resmob Pandawa di Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara (Malut) pada senin (17/08/2020).
Keduanya dibekuk karena telah dua kali mangkir dari surat panggilan kepolisian terkait adanya laporan dugaan tindak pencabulan terhadap seorang anak di Kabupaten Gorontalo.
“Jadi setelah kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke Provinsi Maluku Utara (Malut). Namun, mereka berhasil dijemput Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gorontalo,” ujarnya.
Iptu Nauval menjelaskan kasus pencabulan tersebut dilaporkan korban bersama orang tuanya ke pihak Polsek di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Namun, karena tersangka yang saat itu masih berstatus terlapor, tidak menghadiri surat panggilan kepolisian yang telah di layangkan sebanyak dua kali, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Gorontalo.
“Jadi berdasarkan kondisi tersebut, kami mengeluarkan surat perintah kepada Tim Resmob Pandawa untuk menjemput dan membawa paksa tersangka yang pada saat itu berada di Provinsi Malut,” ucapnya.
Peristiwa pencabulan itu sendiri berawal ketika korban diajak para pelaku dengan menggunakan motor dan menuju salah satu sekolah dasar di Kabupaten Gorontalo.
“Berdasarkan laporan yang masuk, setelah berada di sekolah tersebut korban di ajak ke belakang kantin. Ia diberikan gorengan dan air putih. Nah, setelah makan, para pelaku melakukan aksinya,” ujar Iptu Nauval.
Perbuatan itupun kemudian diketahui orang tua korban. Karena merasa keberatan, orang tua dari korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Gorontalo.
Pihak kepolisian selanjutnya langsung menindaklanjuti laporan itu. Namun, para pelaku ini berupaya menghindari petugas dengan cara melarikan diri ke luar kota.
Meskipun demikian, Tim Pandawa Polres Gorontalo terus memburu para pelaku. Pada akhirnya keduanya berhasil diamankan saat mereka berada di Pelabuhan Laut Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
“Kasus ini sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Untuk ancaman hukuman, kedua tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandas Iptu Nauval.
(Aden/RL/Read)