Dualisme IKASMANSA Gorontalo, Majelis Pertimbangan Gerah Nama Dicatut dalam Pelantikan Tandingan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Konflik internal melanda Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (IKASMANSA) Gorontalo setelah munculnya dualisme kepengurusan. Majelis Pertimbangan (MP) DPP IKASMANSA Gorontalo menyatakan ‘gerah’ dan keberatan atas pencatutan nama-nama anggotanya dalam acara pelantikan yang digelar di Gedung Azizah, Gorontalo, pada Minggu (26/10/2025).

Melalui Kepala Bidang Hukum (LBH) DPP IKASMANSA Gorontalo, Dahlan Pido, SH., MH, Majelis Pertimbangan menilai pelantikan di Gedung Azizah tersebut keliru dan fatal secara organisatoris.

Pihaknya menegaskan bahwa kepengurusan yang sah dan resmi adalah DPP IKASMANSA Gorontalo di bawah pimpinan Irjen Pol. (Purn) Drs. Yotje Mende SH, M.Hum, yang telah dilantik pada 19 Oktober 2025 di Hotel Crowne, Bandung.

“Majelis Pertimbangan IKASMANSA tidak mengenal pelantikan ganda atau pelantikan berulang,” tegas Dahlan Pido dalam keterangan resminya.

Dahlan Pido memaparkan bahwa pencatutan nama-nama Majelis Pertimbangan dan pengurus resmi yang telah dilantik di Bandung dalam struktur kepengurusan tandingan di Gorontalo adalah tindakan ilegal.

Ia menjelaskan, pencantuman nama seseorang sebagai pengurus ormas tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan yang bersangkutan. Hal ini, katanya, diatur tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan.

“Ormas yang mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintah, atau tokoh masyarakat harus melampirkan surat pernyataan kesediaan dari yang bersangkutan. Penggunaan nama tidak boleh sembarangan,” jelas Dahlan.

Selain Permendagri, Dahlan juga menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Pencantuman nama dan identitas pribadi tanpa izin bisa melanggar hak privasi, seperti diatur dalam Pasal 65 UU PDP terkait perolehan atau penggunaan data pribadi milik orang lain secara ilegal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dahlan menyayangkan terjadinya perpecahan ini. Menurutnya, IKASMANSA Gorontalo selama ini dikenal memiliki rasa solidaritas dan kekeluargaan yang kuat.

“Tetapi karena ada kepentingan (disusupi) oleh oknum-oknum yang sengaja merusak tali silaturahim, semuanya rusak. Ini adalah karakter oknum yang tidak bertanggung jawab dan sangat memalukan,” sesalnya.

Ironisnya, Dahlan mengungkapkan bahwa sesaat sebelum pelantikan di Bandung, telah terjadi ishlah (perdamaian) dan saling pengertian dengan Abdul Rizal Engahu, yang kini didaulat sebagai Ketua Umum dalam pelantikan versi Gorontalo.

“Namun karena dirusak oleh oknum-oknum, terjadilah dualisme kepengurusan ini,” tambahnya.

Menanggapi situasi ini, Dahlan menegaskan bahwa Majelis Pertimbangan (MP) akan mengambil langkah-langkah tegas untuk mengawal dan menjaga organisasi yang telah dibangun oleh para tokoh dan senior pendiri IKASMANSA Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di