READ.ID, – Dihadapan massa aksi Jumat (05/04/2019), Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo Dr. Lahaji Haedar menegaskan, pihak kampus tidak melarang siapapun baik mahasiswa atau dosen, menggiring dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa ke ranah hukum.
Pada intinya Lahaji ungkapkan bahwa, pihak univeristas sudah melaksanakan tugasnya dengan memberlakukan sanksi kode etik terhadap oknum dosen, dan menerbitkan surat tugas dari fakultas terkait juga berita acara.
“Kami tidak melarang siapapun itu yang merasa dizolimi, baik itu mahasiswa atau oknum dosen untuk membawa dugaan kasus ini ke ranah hukum,” terang Lahaji.
Parahnya, pihak IAIN sendiri tidak mampu memberi rekomendasi atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa ini dibawa ke rana hukum. Lahaji sendiri hanya bisa berdalih, bahwa pihaknya sudah menunaikan tugas yakni memberlakukan aturan universitas.
“Kami sudah membuat berita acara, untuk ranah hukum kami belum tahu,” terang Lahaji.
Ia berharap, duguaan kasus ini tidak lagi terulang di perguruan tinggi negeri tersebut.
“Saya berharap dugaan kasus atau kejadian ini tidak lagi terulang, dan tidak sampai seheboh ini,” tutur Lahaji.