banner 468x60

Dugaan Malapraktik – Majelis Etik Dokter Anulir Pernyataan IDI Kota Gorontalo

IDI Kota Gorontalo
Foto : Dulohupa.id
banner 468x60

READ.ID – Terkait kasus dugaan Malapraktik RS Multazam Kota Gorontalo, ketua Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Kota Gorontalo, dr. Elson Djakaria menganulir pernyataan Ketua IDI Kota Gorontalo.

Ia mengatakan jika penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu sekitar 90 hari atau tiga bulan, tidak seperti apa yang disampaikan oleh ketua IDI Kota Gorontalo.

“Dalam aturan MKEK diberi waktu selama 90 hari untuk menyelesaikan kasus ini, tidak dalam waktu satu minggu seperti yang diungkapkan oleh IDI Kota Gorontalo,” kata dr. Elson Djakaria.

Ia menambahkan saat ini masih tahap penelaahan laporan poin per poin, ada keterangan yang harus ditambahkan namun juga ada keterangan yang dinilai berlebihan.

Hasil penelaahan hari ini akan menjadi modal dasar MKEK untuk sidang berikutnya dan itu akan berlajut terus, seusai aturan itu butuh waktu 90 hari.

“Ini masih tahap pertama, berikutnya kita akan mengundang, teradu I dan teradu II, serta sejumlah pihak terkait,” jelasnya.

Misalnya mengundang sejumlah suster yang merawat korban selama dirumah sakit.

Sebelumnya saat rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Gorontalo, Ketua IDI Kota Gorontalo berjanji akan menyelesaikan kasus dugaan malapraktik RS Multazam Kota Gorontalo dalam kurun waktu satu minggu.

Penjelasan itu pun kemudian menjadi kesimpulan dari DPRD Kota Gorontalo untuk menunggu hasil sidang MKEK yang akan berlansung selama satu minggu.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari keluarga Korban dugaan Malapraktik RS Multazam, Yakop Mohamad mengatakan bahwa, tadi dimintai keterangan langsung kepada suami dari korban.

“Masih dilakukan telaah, belum sampai pada pembahasan kasus seperti apa, mereka mengkonfirmasi poin per poin,” kata Yakop Mohamad.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60