READ.ID – Oknum Ajudan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo berinisial ASN diadukan ke Polisi atas dugaan kasus intimidasi yang dilakukan kepada Muamar Afdillah wartawan Dulohupa.id yang juga bekerja sebagai Stringer (Wartawan lepas) salah satu TV Nasional, Jumat (8/7/2022), di Polda Gorontalo.
Korban melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara & Konsultan Hukum ALI RAJAB B, SH & melaporkan/mengadukan oknum ajudan Pj Gubernur itu atas tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
Kronologinya, pada hari Rabu tanggal 6 Juli 2022, korban sedang melakukan peliputan di lokasi pasar murah yang bertempat di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Pasar murah tersebut merupakan kegiatan yang digelar Pemerintah Provinsi Gorontalo dan juga dihadiri oleh Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer.
Kuasa hukum korban Ali Rajab menjelaskan, pada saat korban sedang mewawancarai Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer, wawancara berlangsung lancar, namun saat mengajukan pertanyaan terkait “selain pasar murah, solusi apa yang ditawarkan Penjagub untuk membantu masyarakat mengatasi kenaikan harga bahan pokok menjelang hari besar keagamaan”. Kata Ali, korban diinjak di kaki oleh Terlapor sebanyak dua kali. Selain itu korban juga didorong dari arah belakang yang diketahui dilakukan oknum Satpol PP Provinsi Gorontalo, yang mengawal rombongan Penjagub Gorontalo Hamka Hendra Noer
“Dengan begitu, kami menilai Terlapor secara nyata melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik, melanggar pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujar Ali.
Sementara dalam pasal 4 ayat 2 disebutnya, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pada Ayat 3 untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Pasal-pasal inilah yang kami nilai dilanggar oleh Oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo. Sehingga korban yang merasa terintimidasi secara psikologi yang membuat korban tidak fokus lagi dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya. Maka oknum Ajudan Pj Gubernur Gorontalo itu, dengan terpaksa kami adukan ke Polisi melalui SPKT Polda Gorontalo,” bebernya.