Dugaan Pelanggaran Hukum, PT Gorontalo Minerals Menjalankan Good Mining Practice

READ.ID  — PT Gorontalo Minerals (GM) sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tudingan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam. Dugaan yang ada tidak hanya sebatas kesalahan administrasi, tetapi juga menyangkut pemalsuan dokumen resmi dan perbuatan melawan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Manager Eksternal PT Gorontalo Minerals, Didi Atmoko, memberikan klarifikasi resmi. Menurut Didi, PT Gorontalo Minerals telah memenuhi seluruh perizinan yang disyaratkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, baik itu di sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup.

“PT Gorontalo Minerals selalu taat dan patuh kepada regulasi pemerintah serta menjalankan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice,” ujar Didi.

Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat saat ini menantikan putusan dari PTUN untuk memastikan kebenaran dari dugaan pelanggaran tersebut.

PT Gorontalo Minerals (GM) mengantongi izin operasi produksi untuk mengembangkan tambang tembaga dan emas dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ).

Anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) ini mendapatkan izin konstruksi dalam jangka waktu tiga tahun, dan jangka waktu operasi produksi selama 30 tahun hingga 31 Desember 2052.

Perolehan izin operasi ini menjadi catatan positif bagi perkembangan investasi daerah.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version