READ.ID – Laporan tim hukum Pemerintah Kota Gorontalo terkait dugaan pemalsuan dokumen Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo hingga ditetapkan sebagai cagar budaya terus diproses Polresta Gorontalo.
Terbaru, Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota melalukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pelestarian Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Moch Andri WP, Kamis (15/10/2026).
Informasi yang berhasil dirangkum awak media, Andri diperiksa sekitar 90 menit oleh penyidik. Dia diundang sekira pukul 10.00 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani ketika dikonfirmasi pewarta membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, menurut Arista, pemanggilan terhadap Andri baru permintaan keterangan, sebab masih dalam tahap penyelidikan.
“Dia (Andri) baru dimintai keterangan. Dan laporan ini baru penyelidikan,” ungkap Arista.
Ia menambahkan bahwa sampai dengan saat ini, sudah enam orang yang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Selanjutnya, ungkap Arista, penyidik akan memanggil terlapor.
“Setelah ini, terlapor yang akan dimintai keterangan,” beber Arista.











