KOTAMOBAGU, READ.ID – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot)kembali melayangkan laporan ke Mapolres Kotamobagu terkait adanya dugaan pengrusakan baliho informasi yang berisi pemberitahuan tentang Keputusan Walikota Nomor 215 Tahun 2022 tentang penghentian dan penutupan operasional pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.
Wali kota Kotamobagu, Tatong Bara melalui Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga, menjelaskan, malam hari ini kami telah menyampaikan laporan ke pihak Polres Kotamobagu terkait pengrusakan baliho ini dengan nomor laporan polisi STTLP/533.a/VIII/2022/SPKT/RES KTG/POLDA SULUT tertanggal 14 Agustus 2022.
“Pengrusakan diduga dilakukan salah satu oknum pedagang di eks Pasar Serasi sebagaimana video yang beredar luas di masyarakat. Mudah-mudahan ini bisa segera ditindaklanjuti,”ujarnya, Minggu (14/8/2022).
Rendra mengatakan, Pemerintah Kota Kotamobagu menyayangkan kejadian ini. “Dan kembali menghimbau agar para pedagang di kompleks eks pasar serasi untuk tidak lagi melakukan pengrusakan terhadap baliho maupun barang-barang milik Pemkot Kotamobagu yang ada di sekitaran kompleks eks Pasar Serasi dan Pasar Ikan,”tegasnya. (*)