Dugaan TPPU Diendus, Krimsus Polda Gorontalo Diminta Usut Aliran Dana PETI CYN ke Sejumlah Usaha di Kota Gorontalo

TPPU Suwawa
IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Kasus penambangan dan pengolahan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tilangobula, Kecamatan , Kabupaten Bone Bolango, yang dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) , terus berkembang.

Setelah memastikan inisial CYN sebagai pemilik lokasi pengolahan ilegal yang menyita kepingan emas hingga 5 kilogram merkuri, kini kasus tersebut merembet pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ().

Berdasarkan penelusuran data dan informasi lanjutan, CYN diduga kuat mengalirkan serta memutar hasil keuntungan dari praktik PETI ilegal tersebut ke dalam sejumlah bentuk bidang usaha yang beroperasi di wilayah Kota Gorontalo.

Modus ini disinyalir digunakan untuk menyamarkan atau membersihkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana kejahatan pertambangan tanpa izin (money laundering).

Menanggapi hal tersebut, berbagai pihak mendesak jajaran Ditreskrimsus Polda Gorontalo agar tidak hanya berhenti pada penindakan para pekerja dan penyitaan barang bukti di lokasi tambang saja.

Aparat penegak hukum diminta untuk bergerak cepat mengusut tuntas aliran dana haram tersebut serta menindak tegas jaringan bisnis yang dibiayai dari hasil tambang ilegal di Kota Gorontalo.

Sebelumnya, operasi penindakan yang dipimpin oleh Irjen Pol. Drs. Widodo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede berhasil mengamankan sembilan orang pekerja berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG.

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita 21 item barang bukti termasuk dua keping emas seberat 75,71 gram dan 67,21 gram.

Dengan terungkapnya kepemilikan lokasi oleh CYN serta indikasi aliran dana ke sektor usaha komersial, pengembangan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilai menjadi langkah krusial untuk memberikan efek jera serta memutus rantai pemodal utama kejahatan lingkungan di Gorontalo.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60