READ.ID – Terhadap putusan provisi Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo terhadap PT Gorontalo Minerals atas gugatan LSM Jamper, Duke Ari Widagdo mengatakan jika putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami tegaskan bahwa perusahaan menghormati setiap proses peradilan dan keputusan yang ditetapkan oleh PN Gorontalo,” kata Duke Ari selaku kuasa hukum dari PT GM, dalam konfrensi Pers yang berlangsung di kantor GM, Sabtu, (29/7).
Namun perlu juga ditegaskan jika perusahaan akan menggunakan haknya yang dijamin undang-undang untuk mengajukan upaya hukum.
Penting untuk dicatat bahwa putusan provisi dari Pengadilan Negeri Gorontalo belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum memperoleh izin dari ketua Pengadilan Tinggi untuk penerapannya sebagaimana dipersyaratkan dalam surat edaran Mahkaman Agung nomor 16 tahun 1969 tanggal 11 Oktober 1969.
“Oleh karena itu, PT GM akan tetap melanjutkan kegiatan investasinya di Gorontalo, termasuk kegiatan eksplorasi dan konstruksi, dengan tujuan memberikan nilai tambah bagi daerah Gorontalo dan Negara,” jelasnya.
Menariknya adalah, informasi soal sudah adanya putusan tersebut, hingga saat ini belum ada pemberitahuan putusan didalam sistem ecourt, sebagaimana yang digunakan oleh para pihak di PN Gorontalo.
“Jadi hingga saat ini, putusan tersebut belum juga kami terima, tapi anehynya, media sudah memberitakan putusan tersebut. Kami para pihak belum juga menerima putusan tersebut,” ungkapnya.
Akan tetapi, PT GM selalu mengedepankan transparansi dalam setiap operasionalnya dan terus berkomitmen untuk taat pada ketentuan hukum Negara Republik Indonesia yang berlaku.
PT GM meyakini bahwa keputusan yang adil dan bijaksana akan dicapai sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, PN Gorontalo membekukan Perusahaan tambang Emas PT Gorontalo Minerals (GM), Jumat (28/7).
Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH dan Otto Siagian SH, MH yang memeriksa dan mengadili gugatan antara Perwakilan Masyarakat (LSM Jamper) Sebagai Penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat dan PT Bumi Resources serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2.
Menjatuhkan Putusan Provisi dengan Amar Putusan, Mengadili Pertama, mengabulkan permohonan Provisi Penggugat.
“Kedua PN Gorontalo emerintahkan kepada Tergugat II Menghentikan sementara segala kegiatan Explorasi dan Pekerjaan Penunjang yang dilaksanakan Tergugat II Termasuk pembuatan akses Jalan menuju Objek Sengketa,” kata Romy Pakaya SH, selaku kuasa Hukum dari perwakilan masyarakat.
Sebelumnya, PN Gorontalo membekukan Perusahaan tambang Emas PT Gorontalo Minerals (GM), Jumat (28/7).
Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH, didampingi Irwanto SH,MH dan Otto Siagian SH, MH yang memeriksa dan mengadili gugatan antara Perwakilan Masyarakat (LSM Jamper) Sebagai Penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat dan PT Bumi Resources serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2.
Menjatuhkan Putusan Provisi dengan Amar Putusan, Mengadili Pertama, mengabulkan permohonan Provisi Penggugat.
“Kedua PN Gorontalo emerintahkan kepada Tergugat II Menghentikan sementara segala kegiatan Explorasi dan Pekerjaan Penunjang yang dilaksanakan Tergugat II Termasuk pembuatan akses Jalan menuju Objek Sengketa,” kata Romy Pakaya SH, selaku kuasa Hukum dari perwakilan masyarakat.