READ.ID – Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan via aplikasi Zoom, Senin (1/3/2021), Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan dukungan untuk membentuk Provinsi Kapuas Raya. Hanya saja, LaNyalla yang menjadi Keynote Speech, mengatakan ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian.
FGD yang mengangkat tema ‘Nasib Pemekaran Provinsi Kapuas Raya’, diikuti juga oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD, Anggota DPD RI dapil Provinsi Kalimantan Barat selaku penyelenggara kegiatan, Sukiryanto, Menteri Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, juga Ketua DPRD Kalimantan Barat.
LaNyalla Mattalitti mengatakan, usulan pemekaran Provinsi Kalimantan Barat dan pembentukan Provinsi Kapuas Raya ditetapkan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 24 Oktober 2013 dan Amanat Presiden RI tanggal 27 Desember 2013.
“Dan juga disertai rekomendasi DPD RI melalui Keputusan DPD RI No. 40/DPDRI/III/2013-2014 tentang Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Kapuas Raya,” jelasnya.
Senator asal Jawa Timur ini berharap pembentukan Provinsi Kapuas Raya bisa benar-benar diwujudkan.
“DPD RI akan senantiasa mendukung kemajuan daerah, karena bila daerah maju dan sejahtera, maka Indonesia juga maju. Namun, saya juga berharap Pak Gubernur dan seluruh jajaran mulai fokus memikirkan bagaimana menyiapkan kemandirian fiskal daerah. Sehingga cita-cita dan harapan untuk mewujudkan Provinsi Kapuas Raya dapat tercapai,” katanya memberikan masukan.
LaNyalla menyampaikan secara prinsip, DPD RI sangat mendukung pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Hal ini sesuai prinsip kepentingan strategis nasional.
“Yang harus diingat, penyelenggara urusan pemerintahan juga ditentukan berdasarkan pertimbangan menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, implementasi hubungan luar negeri, dan pencapaian program strategis nasional,” katanya.
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menambahkan, kepentingan strategis nasional adalah kepentingan dalam rangka menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI serta mempercepat kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu di garis batas daratan dan lautan.
“Jika disetujui, Provinsi Kapuas Raya memiliki potensi yang luar biasa. Namun, ketersediaan sumberdaya di daerah ini yang telah dan yang akan dikelola, harus memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.(*)