Eks Napiter di Gorontalo Bebas Bersyarat, Ikrar Setia pada NKRI dan Kembali ke Keluarga

Eks Napiter di Gorontalo Bebas Bersyarat

READ.ID – Satgaswil Densus 88 Anti Teror Polri bersama Kejaksaan Kota Gorontalo dan Bapas Gorontalo telah menyerahkan seorang eks narapidana terorisme (eks napiter) yang mendapatkan pembebasan bersyarat kepada keluarganya.

Eks napiter tersebut adalah Heriyanto Kadir alias Khalid, yang ditangkap pada tahun 2022.

Selama menjalani masa hukuman, Heriyanto telah mengikuti program deradikalisasi dan menunjukkan perubahan positif.

Kesungguhannya untuk kembali ke pangkuan NKRI dibuktikan dengan ikrar setia yang telah diucapkannya.

Penyerahan Heriyanto kepada keluarganya dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain, Polda Gorontalo, Polresta Gorontalo Kota, Kesbangpol Provinsi Gorontalo, Dinas Sosial Kota Gorontalo, Baznas Provinsi Gorontalo, serta lurahLimba B

Dalam kesempatan tersebut Katim Idensos satgaswil Gorontalo densus 88 Polri mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak terkait yang berperan aktiv dalam menangkal paham radikal di provinsi Gorontalo,

“kerja sama antar instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam upaya deradikalisasi dan reintegrasi sosial bagi eks napiter”, ungkap katim idensos.

Diharapkan dengan dukungan dari keluarga dan masyarakat, Heriyanto dapat kembali menjalani kehidupan normal dan produktif di tengah-tengah masyarakat.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version