READ.ID – Praktik jual beli emas dari aktivitas tambang ilegal menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan bahwa transaksi terhadap emas yang berasal dari kegiatan tanpa izin tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat dimintai tanggapan terkait isu perdagangan emas dari tambang rakyat yang belum memiliki izin resmi.
Menurut Gusnar, pemerintah harus tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Karena itu, segala bentuk transaksi yang berkaitan dengan hasil kegiatan ilegal tidak dapat dilegalkan.
“Prinsipnya begini, prinsipnya regulasinya kita tidak bisa jual beli untuk hal-hal yang ilegal,” ujar Gusnar saat diwawancarai media, Senin (09/03/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah tidak memiliki ruang untuk melegalkan aktivitas yang bertentangan dengan hukum, termasuk perdagangan emas yang berasal dari tambang tanpa izin.
Karena itu, pemerintah mendorong agar aktivitas pertambangan masyarakat dapat dilakukan secara legal melalui mekanisme perizinan yang tersedia.
Salah satu langkah yang didorong adalah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar kegiatan penambangan masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan adanya izin resmi, pemerintah juga dapat mengatur berbagai aspek kegiatan tambang rakyat, termasuk potensi pendapatan yang bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).











