Empat Anggota Satpol PP Tersangka Pengeroyokan Polisi Jalani Penahanan Kota, Dipantau Secara Elektronik

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID – Empat anggota Satpol PP tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi di Kota Gorontalo kini resmi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gorontalo. Meski berstatus tahanan, mereka tidak mendekam di rumah tahanan, melainkan dikenakan penahanan kota dengan pengawasan elektronik dari kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan resmi dari tim advokasi Pemerintah Kota Gorontalo, yang sebelumnya mendampingi para tersangka.

“Para tersangka tidak ditahan di rutan, tetapi dikenakan penahanan kota dengan kewajiban memakai alat pemantau elektronik dan wajib lapor seminggu sekali,” ujar Edy usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Kota Gorontalo, Rabu (12/11).

Ia menegaskan, mekanisme penahanan tersebut tetap sesuai prosedur hukum dan berada dalam pengawasan ketat jaksa. Selama proses persidangan berlangsung, setiap tersangka diwajibkan melapor secara berkala dan membayar jaminan penahanan sesuai ketentuan.

“Kita usahakan wajib lapor dilakukan minimal seminggu sekali. Jaksa yang ditunjuk akan memantau secara langsung,” tambahnya.

Berdasarkan berkas perkara Nomor BP/52/VIII/Res.1.6/2025, para tersangka yakni Zulkifli Amai (30), Abdul Aziz Lalanu (43), Framei Abdullah (41), dan Wahyu Adi Saputra (42) dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan

Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan oleh Satpol PP terhadap anggota polisi di wilayah Kota Gorontalo beberapa waktu lalu. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penyidik Polresta Gorontalo, perkara tersebut dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Kami tegaskan, proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” tegas Edy.

Baca berita kami lainnya di