READ.ID – Empat Warga Negara Asing (WNA), Rabu (5/10) menjalani sidang perdana pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo, atas kasus pertambangan ilegal Batu Hitam di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo, dua WNA dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.
Sementara dua lainnya dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.
Dalam pembacaan dakwaan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 dan 2 yaitu HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG dan terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang melakukan Penambangan tanpa izin di lokasi pertambangan PT Gorontalo Mineral atau PT GM.
Hal yang sama pun dilakukan oleh dua terdakwa lainnya dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.
Bahwa terdakwa berupaya untuk menambang dan mengambil batu hitam secara ilegal dari kawasan pertambangan PT Gorontalo Mineral.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango, Selasa (13/9) menerima pelimpahan berkas Tahap II dari Bareskrim Polri kasus kepemilikan Batu Galena atau Batu Hitam yang berasal dari pertambangan PT Gorontalo Mineral yang ada di Kabupaten Bone Bolango.
“Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kepemilikan Batu Hitam tersebut,” kata Santo Musa Kasi Pidum Kejari Bone Bolango.
Ia menjelaskan, ke empat WNA ini dilakukan penangkapan oleh tim dari Mabes Polri, atas aktivitas pertambangan lokasi penambangan PT Gorontalo Mineral, di Tulabolo Kabupaten Bone Bolango.
Tersangka ini adalah pengusaha tambang asal China yang berada di Indonesia dan melakukan usaha tambang di Bone Bolango.
“Adapun barang bukti yang diserahkan ada kurang lebih 8,256 karung Batu Hitam, yang diperoleh dari tambang milik PT Gorontalo Mineral yang ada di Bone Bolango,” tegasnya.
Mereka, lanjut Santo Musa, melanggar pasal 156 UU No 4 tahun 2009 sebagaimana dirubah dengan UU No 3 tahun 2020 tentang penambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dan dialternatifkan dengan pasal 161,” jelasnya.