banner 468x60

Enam Provinsi Sepakati Kawasan Tangkapan Ikan Timur Indonesia

Kawasan Tangkapan Ikan
banner 468x60

READ.ID – Gubernur Gorontalo, Maluku, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat sepakati kawasan tangkapan ikan wilayah Timur Indonesia.

Penandatanganan yang disaksikan langsung Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, di kantor Staf Kepresidenan.

Dalam kesepakatan itu melahirkan deklarasi Dorong Ekonomi Kelautan untuk Kesejahteraan 6 Provinsi (DELTA 6).

Deklarasi itu diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan dan mendorong tumbuhnya industri perikanan dan kelautan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo Sila Botutihe ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan kesepakatan bersama itu untuk memberikan perlindungan nelayan lintas daerah.

“Selama ini, nelayan antar provinsi kesulitan melintas di provinsi lain di luar wilayah administrasinya” Kata Sila Botutihe.

Diketahui perlintasan kapal penangkapan ikan enam provinsi memiliki lima Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yakni 714, 715, 716, 717, 718.

Setiap nelayan yang mengantongi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak bisa saling melintas di WPP masing-masing.

“Permasalahan ini sering berulang dan menjadi curhatan nelayan. Selama ini, misalnya nelayan Gorontalo saat menangkap ikan di Sulawesi Utara ditangkap aparat karena melewati WPP tadi, “ujarnya.

Kesepakatan kawasan tangkapan ikan ini menjadi penting sebagai jaminan mereka bisa melintas asalkan mereka lengkap dokumen dan tidak sedang melakukan penangkapan.

Kesepakatan itu juga melahirkan kemudahan dan rasa nyaman bagi nelayan menangkap ikan antar enam provinsi tersebut.

Nelayan Gorontalo yang ingin menangkap dan bongkar muat di provinsi lain bisa dilakukan asalkan mengantongi Surat Tanda Keterangan Andon (STKA) dari provinsi asal. Begitu juga sebaliknya.

“ Pemerintah berharap kesepakatan ini bisa melindungi semua nelayan khususnya di enam provinsi tadi,” imbuhnya.

Selain kesepakatan di bidang perikanan tangkap, kesepakatan tersebut juga memberi kemudahan bagi nelayan di bidang budidaya dan tambak garam.

Pada gilirannya diharapkan bisa meningkatkan industri perikanan Nasional untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. (Rls/Rully).

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 468x60