READ.ID – Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Erman Latjengke meminta pemerintah setempat agar menyeriusi persoalan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu karyawan toko Sama Jaya, Rina Lakadjo.
Menurut informasi kata Erman, karyawan tersebut diduga di PHK karena termasuk dalam kepengurusan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) wilayah Provinsi Gorontalo.
“Karena hal itu pihak FSPMI meminta DPRD Kota Gorontalo untuk melakukan mediasi melalui rapat dengar pendapat,” ujar Erman.
Untuk itu, menindaklanjuti hal tersebut Erman meminta pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kota Gorontalo agar melakukan upaya penyelesaian masalah kedua belah pihak.
Menurut Erman, pihaknya hanya terbatas pada fungsi pengawasan saja dan tidak pada posisi pengambilan keputusan terhadap apa yang menjadi konflik internal.
“Jadi kami meminta ini diurus pihak pemerintah karena fungsi kami adalah fungsi pengawasan saja,” tandasnya.