READ.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail membuka petisi karantina wilayah sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19 atau Virus Corona di Gorontalo.
Petisi ini dibuat untuk menampung pernyataan dan sikap masyarakat Gorontalo terhadap situasi penyebaran Covid-19. Karena melihat situasi dan kondisi penyebaran virus corona semakin meningkat, termasuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
“Oleh karenanya, pemerintah segera melakukan tindakan pencegahan dengan menutup semua akses masuk, baik itu laut, udara, dan darat. Kita bisa melihat dukungan masyarakat terhadap penutupan itu dengan melalui petisi ini. Namun, bukan lockdown, tetapi karantina wilayah,” ujar Erwin, Senin (38/3).
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018, karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa, untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Menurut Politisi Demokrat ini, lebih baik pemerintah segera mengisolasi daerah atau karantina wilayah sebelum ada masyarakat yang positif covid-19. Penyebaran virus mustahil bisa diantisipasi sebelum semua jalur masuk ditutup rapat.
“Sehingganya, semua kegiatan antisipasi yang digalangkan dari kemarin-kemarin tidak akan sia-sia. Banyak pelajaran contoh daerah lain yang sudah mengambil langkah ini demi menyelamatkan semua masyarakatnya,” ungkapnya.
Melaksanakan karantina wilayah, kata Erwin, tentu mempunyai dampak krisis ekonomi. Namun, ia menilai, menghadapi penurunan pendapatan masyarakat dan daerah jauh lebih baik daripada menghadapi virus yang tidak berwujud, sulit terdeteksi, dan penularannya sangat cepat.
“Saya juga membuat petisi ini agar memperoleh dukungan sebagai wakil rakyat di parlemen. Hal ini bisa menjadi modal jitu dan superior jika kita menekan dan meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo agar segera mengambil tindakan karantina wilayah dalam tempo waktu yang cepat,” ucapnya.
Erwin berharap kepada masyarakat yang setuju dengan gerakan yang dibuatnya kiranya dapat mengisi petisi tersebut. Pengisian petisi dapat dilakukan dengan cara mengunjungi http://chng.it/mv7QXCsn. (Aden/RL/Read)